Iklan

Diduga Gunakan Bahu Sempadan Jalan, Baliho Permanen di Kuningan Disorot, DPUTR Lakukan Peninjauan

Minggu, 13 April 2025, April 13, 2025 WIB Last Updated 2025-04-13T06:18:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Keberadaan sebuah baliho permanen yang berdiri di atas bahu jalan dan saluran drainase di salah satu ruas jalan Lingkar Cipari-Cisantana tepatnya di Depan Rumah Makan Rageuman Resto Kabupaten Kuningan menuai perhatian. Bangunan tersebut diduga melanggar aturan sempadan jalan, karena berdiri di lokasi yang seharusnya bebas dari struktur permanen.


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, M.T., memberikan tanggapan awal atas dugaan pelanggaran tersebut.


“Kalau posisi bangunan seperti itu, kelihatannya memang melanggar sempadan jalan, Pak, karena bangunan berada di bahu jalan dan di atas saluran drainase. Tapi saya belum melihat persisnya,” ujar Putu saat dikonfirmasi pada [tanggal disesuaikan].


Putu menambahkan, pihaknya telah menugaskan tim dari Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.


“Kami sudah tugaskan bidang Jakon untuk mengecek bangunan tersebut,” tegasnya.


DPUTR Kuningan berkomitmen untuk memastikan seluruh bangunan dan struktur yang berada di ruang milik jalan (rumija) tidak mengganggu fungsi infrastruktur dan tetap sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di daerah. (AS)

Komentar

Tampilkan

Terkini