KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Layanan Lapor Kuningan Melesat yang menjadi salah satu program unggulan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang dari organisasi masyarakat Garda Pemuda Demokrasi Indonesia (Garpudi), menyusul temuan bahwa layanan aduan digital tersebut diduga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Hidayah, Ketua Garpudi Kuningan, menyampaikan bahwa ketidakterdaftaran ini merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan data pribadi masyarakat pengguna layanan.
“Pendaftaran sebagai PSE adalah bentuk komitmen atas keamanan sistem informasi. Tanpa itu, keabsahan dan akuntabilitas layanan digital pemerintah patut dipertanyakan,” tegasnya, Rabu (17/4/2025).
Ia menambahkan, jika benar layanan Lapor Kuningan Melesat belum memiliki status PSE, maka Diskominfo Kuningan berpotensi melanggar regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal perlindungan hak warga negara atas data pribadinya. Apalagi sebelumnya layanan ini juga disorot karena dugaan bocornya identitas pelapor,” lanjut Budi.
Sebagai ormas yang konsisten mengawal demokrasi dan transparansi publik, Garpudi mendesak Pemkab Kuningan, khususnya Diskominfo, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat serta memastikan semua platform layanan publik digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Digitalisasi layanan adalah kemajuan, tapi jika tidak dilandasi dengan kepatuhan regulasi, maka hanya akan jadi ancaman baru bagi keamanan data masyarakat,” pungkas Budi. (AS)