KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Program Lapor Kuningan Melesat milik Pemerintah Kabupaten Kuningan kini menuai sorotan tajam. Layanan pengaduan publik yang menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati tersebut diduga membocorkan data pribadi pelapor kepada pihak terlapor.
Dugaan ini mencuat setelah pelapor mengaku bahwa identitas mereka diketahui oleh pihak yang mereka laporkan. Padahal, dalam peluncurannya pada 17 Februari 2025 lalu, Kepala Diskominfo Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor menjadi komitmen utama dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kuningan, Anwar Nasihin, mengakui bahwa kasus ini tengah menjadi bahan evaluasi internal. Sementara itu, Subkor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media, Nana Suhendra, menyatakan pihaknya sedang menelusuri sumber kebocoran yang diduga berasal dari SKPD terkait laporan atau oknum tertentu yang memiliki kepentingan.
Dari sisi hukum, insiden ini dinilai melanggar prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 17 huruf h yang melarang pengungkapan informasi pribadi.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melarang penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.
UU ITE, khususnya Pasal 26 dan Pasal 32, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran data pribadi secara ilegal.
Ancaman sanksi hukum atas pelanggaran tersebut bisa mencapai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai keamanan data dalam sistem pengaduan pemerintah. Publik pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan bersikap transparan dan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. (AS)