KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang baru, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) beberapa waktu lalu meluncurkan program “Lapor Kuningan Melésat.” Program ini dirancang sebagai sarana untuk mempercepat respon pemerintah terhadap laporan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
Namun, program yang diharapkan menjadi jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintah itu kini menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pelapor mengaku bahwa pihak terlapor justru mengetahui identitas lengkap mereka, termasuk nama sesuai KTP hingga nomor handphone yang digunakan saat melapor.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Padahal, saat peluncuran resmi program tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan, Drs. Ucu Sukmana, menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami menjamin kerahasiaan pelapor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Kuningan No 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial." ujar Drs. Ucu dalam keterangan resminya saat peluncuran program beberapa waktu lalu.
Fakta di lapangan yang bertolak belakang dengan pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem pengamanan data dalam program “Lapor Kuningan Melésat.” Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem pengelolaan data pelapor, demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Diskominfo Kuningan terkait dugaan kebocoran data tersebut.