Iklan

SEMRAWUT KABEL MILIK PROVIDER ILEGAL, PEMDA KUNINGAN TUTUP MATA???

Jumat, 18 April 2025, April 18, 2025 WIB Last Updated 2025-04-18T02:49:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Kondisi jaringan kabel udara di sejumlah titik di Kabupaten Kuningan semakin semrawut dan memprihatinkan. Kabel-kabel yang menjuntai tak beraturan di sepanjang jalan, tiang listrik, hingga melintasi pemukiman warga disinyalir milik provider internet ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk menertibkan hal tersebut.


Ketua Garda Pemuda Demokrasi Indonesia (GARPUDI) Kuningan, Budi Hidayah, menyoroti sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dinilai lamban dan cenderung membiarkan persoalan ini berlarut-larut.


“Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan warga. Selain itu, secara hukum, praktik penyediaan layanan internet tanpa izin adalah pelanggaran. Kita mempertanyakan sikap Pemda Kuningan, apakah memang sengaja tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Budi dalam keterangannya, Jumat (18/04/2025).


Menurutnya, banyak provider lokal tak berizin yang memanfaatkan tiang milik PLN maupun sarana publik lainnya tanpa koordinasi dan izin resmi. Hal ini tidak hanya membuat estetika kota menjadi buruk, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu instalasi jaringan listrik milik PLN akibat kabel yang menjuntai sembarangan.


Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Indonesia Comnet Plus (ICON Plus) selaku anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang penyediaan layanan internet mengaku telah menerima laporan terkait keberadaan kabel ilegal tersebut. Pihaknya menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan PLN Kuningan dan Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) untuk melakukan penertiban.


“Kami akan segera berkoordinasi dengan PLN Kuningan dan Dinas PUTR Kuningan untuk menertibkan kabel-kabel ilegal yang memanfaatkan infrastruktur PLN tanpa izin,” ujar perwakilan Icon Plus dalam pernyataannya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terkait langkah atau upaya penanganan terhadap semrawutnya jaringan kabel udara tersebut. Publik kini menanti keseriusan Pemda dalam menegakkan aturan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini