KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Rencana adanya pengadaan mobil dinas (mobdin) baru untuk pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan di tahun 2025 menuai reaksi dan berbagai tanggapan publik. Isu tersebut mengemuka seiring munculnya kabar bahwa pemerintah daerah tengah menganggarkan kendaraan dinas baru untuk para pimpinan dewan.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa soal pengadaan kendaraan dinas sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan serta Asisten Daerah (Asda) II Setda Kuningan.
“Soal mobil dinas, yang lebih tahu tentu pemda, dalam hal ini BPKAD dan Asda 2. Kami pimpinan berempat sudah bersepakat untuk tidak mengambil mobil dinas dan itu ada pernyataan tertulis dari kami,” ujar Nuzul, Minggu(13/04/2025).
Meski demikian, Nuzul menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tetap memandang perlu pengadaan mobil dinas baru dengan pertimbangan efisiensi atau hal lainnya, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada eksekutif.
“Kalau pemda berpandangan lain dengan pertimbangan efisiensi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hak protokoler pimpinan DPRD sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Kita hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Asda II dan BPKAD Kabupaten Kuningan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. (AS)